SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (dok).

Solopos.com, GARUT — Seorang anggota satpam pabrik dan empat preman ditangkap karena diduga menganiaya seorang polisi, Bripka DAH, di Garut, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Bripka DAH dianiaya ketika sedang mengatur lalu lintas karena melihat ada kemacetan cukup panjang di jalan raya Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Promosi Dukung Relawan Bakti BUMN 2024, BRI Ajak Relawan Berpetualang di Desa BRILiaN

Kelima tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Kita amankan pelaku kekerasan dengan penganiayaan secara bersama-sama, di mana korbannya adalah anggota Polri,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Markas Polres Garut, Selasa (13/6/2023).

Ia menuturkan anggota Polri yang dihajar satpam dan preman bertugas di Polsek Cisompet.

Bripka DAH mendapat penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.

Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika korban menjemput anaknya menggunakan sepeda motor dinas polisi.

Ia berhenti karena melihat ada kemacetan di Jalan Karangpawitan depan PT Daux, Garut, Rabu (7/6/2023) sore.

Selanjutnya korban mencoba untuk mengaturnya agar tidak terjadi kemacetan.

Ia juga memberitahukan satpam pabrik untuk mengaturnya namun keberadaan Polri itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari satpam.

Korban yang tidak memakai seragam dinas itu justru dianiaya oleh anggota satpam tersebut, dibantu empat pemuda setempat yang kerap menjadi preman angkutan kota.

“Beliau menggunakan motor dinas Polri mendapatkan penganiayaan, lalu terjatuh karena menyelamatkan anaknya namun tetap dikeroyok oleh pelaku yang berjumlah lima orang,” kata Kapolres seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menilai aksi penganiayaan itu tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di depan anak korban.

Beruntung anaknya tidak mengalami luka dan berhasil diselamatkan dari kejadian tersebut.

Kapolres langsung memerintahkan jajaran Polsek Karangpawitan dan Tim Sancang untuk segera menangkap seluruh pelaku penganiayaan dalam waktu 1×24 jam.

“Saya perintahkan untuk kejar pelaku, saya bilang 1×24 jam harus sudah ditangkap. Hari pertama tiga orang ditangkap, besoknya dua orang ditangkap, yang satu masih di bawah umur,” katanya.

Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya