SOLOPOS.COM - Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap seorang polisi yang melakukan pelanggaran pidana dan kode etik di Makassar, Rabu (15/3/2023). ANTARA/HO/Polrestabes Makassar

Solopos.com, MAKASSAR — Seorang anggota Satuan Samapta Polrestabes Makassar, Brigadir Baso Amir Bintara dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Upacara pemecatan Brigadir Baso dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Menurut Kombes Budhi, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah proses akhir dari pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum.

“Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah mau masuk Polri,” ujar Kombes Pol. Budhi Haryanto di Makassar, Rabu (15/3/2023).

Brigadir Baso dianggap melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pasal tersebut berbunyi dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat (1) huruf (b) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Hariyanto dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar bekerja tulus dan profesional untuk melayani masyarakat.

Kapolrestabes Makassar mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar mengingat kembali masa-masa sulit di mana proses panjang dan sulit saat pendaftaran hingga diterima menjadi insan Bhayangkara.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengatakan Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

“Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di LP Bulukumba Sulawesi Selatan, PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023,” katanya.

Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Kapolrestabes Makassar menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya