SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian meringkus sindikat pemerasan berkedok kencan yang diawali dengan memesan wanita panggilan lewat sebuah aplikasi.

Dalam kasus ini, polisi meringkus empat orang, yakni RO,24;OZ, 33; seorang wanita berinisial MV,27, dan penadah berinisial AO,38.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Dari empat orang yang diamankan, kami juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku. Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ,” kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam keterangan di Jakarta Barat, Sabtu (16/9/2023) seperti dilansir Antara.

Adhi menjelaskan kronologi kejadian berawal dari korban MA,36, yang bekerja sebagai pedagang hendak berkencan dengan MV yang baru saja dikenalnya melalui sebuah aplikasi.

Setelah berkenalan, korban menanyakan tarif untuk bermalam dengan MV. Kemudian MV mulanya menjawab tarif berkencan dengannya sebesar Rp300.000, kemudian ditawar oleh korban menjadi Rp200.000.

Korban menawar lagi tarif tersebut menjadi Rp150.000. Korban juga beralasan uangnya hanya cukup membayar Rp100.000, sedangkan sisanya dibayar setelah mendapat gajian.

Korban dan MV pun masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya mengetuk kamar dan meminta uang kamar sebesar Rp100.000 dan meminta untuk membayar uang penginapan senilai Rp1 juta sambil menodongkan gunting.

Karena korban tidak punya uang dan merasa takut, ia lantas memberikan ponsel serta kartu ATM-nya ke para pelaku.

Dalam kejadian ini, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda, yakni RO berperan melakukan penghubung dengan korban melalui HP sang wanita MV.

Kemudian pelaku OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban. Lalu wanita berinisial MV berperan menemani korban di dalam kamar serta penadah berinisial AO yang menerima gadai ponsel korban seharga Rp750.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.???????Sedangkan satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya