SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jajaran Polsek Pasar Kliwon berhasil membekuk perusak Warnet Speedynet dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan perusak pintu Warnet yang berada di Jalan Ronggowarsito No 48 tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan informasi dari sejumlah saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Informasi yang dihimpun Espos, pelaku perusakan yang belakangan diketahui bernama Enggar Aris Setyo Nugroho, 22, warga Kampung Baru RT 4/RT II, Solo telah melakukan perusakan terhadap fasilitas Warnet di Speedynet, yakni memecah kaca pintu, Rabu (24/3) dini hari. Tindakan perusakan tersebut terpaksa dilakukan tersangka, lantaran di waktu sebelumnnya tersangka ketiduran di salah satu billing Warnet. Oleh karena dihinggapi rasa panik dan takut, tersangka berusaha keluar dengan merusak pintu kaca di bagian dalam. Tersangka menendang dengan kakinya sebanyak tiga kali hingga pecah.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Begitu saya terbangun dini hari, saya kaget berada di dalam Warnet sendirian. Terlebih, di dalam Warnet itu ada kisah misteriusnya, maka saya memecah kaca pintu hingga kaki saya mengalami lecet sedikit,” jelas tersangksa, Enggar Aris Setya Nugraha saat ditemui wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Kamis (25/3).

Lebih lanjut pemuda yang dikenal sebagai seorang tukang parkir tersebut mengatakan, hampir setiap harinya menjadi pelanggan di Warnet Speedynet. Biasanya, Warnet dibuka hingga pukul 00.00 WIB.
Tidak seperti biasanya, sebelum kejadian, Warnet yang berada di lantai dasar tersebut tutup pukul 02.00 WIB. Seperempat jam sebelumnnya, Enggar masuk ke dalam Warnet dan tidur di salah satu billing tanpa menyalakan komputer.

Menurut Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Erwin Hartadinata mewakili Kapoltabes Solo, Kombes Pol Joko Irwanto penangkapan tersangka dilakukan, Rabu (24/3) pukul 21.00 WIB. Tersangka di tangkap di rumahnya.

“Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan tahap pengejaran. Keterangan dari para saksi dan hasil olah TKP cukup membantu dalam proses penangkapan ini,” terang dia.

Dia mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Pasar Kliwon untuk sementara waktu

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya