SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung–Jajaran Polrestabes Bandung memberlakukan tembak di tempat bagi para pelaku kejahatan jalanan dan unjuk rasa mengarah anarkis yang mengancam jiwa petugas dan warga umum. Namun begitu, polisi tetap melihat situasi dan prosedur yang diatur untuk memutuskan tindakan tegas.

“Bila memang penjahat jalanan bertindak anarkis serta membahayakan petugas di lapangan, maka mesti ditindak tegas dengan tembak di tempat. Tetapi tembakan itu hanya melumpuhkan saja,” jelasnya Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Jaya Subriyanto di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/10).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Selain diberlakukan untuk penanganan kejahatan jalanan, polisi juga bertindak serupa kepada pengunjuk rasa yang melakukan aksi mengarah anarkis. Bila tindakan yang dilakukan tidak membahayakan petugas ataupun orang lain, kata Jaya, maka polisi tidak mengambil tindakan.

Jaya menerangkan, kriteria penilaian polisi mengambil tindakan tegas yakni bila terjadi kemungkinan ancaman yang menyebabkan kematian atau luka berat yang sangat dekat.

“Apabila prosedur tidak digubris, misalnya diberi tembakan peringatan tetap bertindak atau menyerang, maka kami akan melumpuhkan. Kami juga akan memakai peluru karet yang sifatnya tidak mematikan. Jadi, tembakan ditujukan pada bagian yang tidak mematikan” tutur Jaya.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya