SOLOPOS.COM - Si kembar bernama Rihana dan Rihani yang diduga melakukan penipuan jual-beli telepon seluler (ponsel) dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. (Istimewa/Instagram @kasusiphonesikembar)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian bersiap menjemput paksa salah satu pelaku penipuan telepon seluler (ponsel) berinisial RA (Rihana) dengan kerugian korban mencapai Rp35 miliar karena tidak hadir dalam dua kali pemanggilan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kami akan lakukan upaya paksa,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/6/2023), mengutip Antara.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Yossi menuturkan, pihaknya telah menaikkan kasus tersebut pada tahap penyidikan dengan meminta keterangan saksi dan memanggil terlapor sebanyak dua kali namun tidak hadir.

Hingga kini, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan terlapor. Polisi sudah menerima lima laporan dengan kerugian ratusan hingga miliaran rupiah.

Adapun modus dari penipuan ini, yakni menawarkan harga barang elektronik, mulai dari telepon seluler (ponsel), penyuara telinga (airpods) hingga laptop, yakni 20-30 persen lebih murah dibanding harga pada umumnya.

Penawaran ini menarik perhatian para korban untuk melakukan pemesanan kepada terlapor.

“Dari pihak korban yang melapor dan berhubungan langsung dengan RA, setiap kali penawaran produk-produk itu mereka transfer dana ke RA,” katanya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal tersebut.

Dalam kesempatan berbeda, korban bernama Vicky bersama sang istri menceritakan telah membeli iPhone melalui sistem pengemasan dalam jangka waktu tertentu (pre-order).

Pihaknya membeli barang elektronik itu kepada Rihani (RI) kembaran RA yang mengaku sebagai pemasok bergaransi resmi pada 2021.

Kemudian berlanjut hingga akhirnya menjadi orang yang menjual kembali (reseller) barang tersebut.

“Kami tergiur dengan harga promo dan saat itu barang yang kami terima benar bergaransi resmi Indonesia,” kata Vicky.

Hingga akhirnya dia mengikuti sistem “pre-order” mulai dari Juni hingga Oktober 2021 dan semua pesanan telah dikirim. Namun mulai November 2021 sampai Maret 2022, Rihani tidak kunjung mengirim barang.

Pada April 2022, pihaknya sudah bertemu dengan Rihani serta kembarannya, Rihana dan korban lainnya yang mengalami kerugian. Si kembar mengatakan akan mengembalikan uang sesuai nominal masing-masing.

Namun hingga Oktober 2022, tidak ada kepastian dari si kembar sehingga para korban melaporkan masing-masing kerugiannya di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Kota Tangerang.

 

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya