SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Polisi akan melakukan pemantauan terkait keberadaan pengemis di bulan ramadan ini. Utamanya para pengemis yang membawa bayi. Apabila bayi yang mereka bawa terbukti palsu polisi tidak segan mengenakan ancaman pidana.

“Untuk pengemis yang membawa bayi, apabila kita bisa buktikan bahwa bayi itu adalah bukan bayi dia, disewa gitu, maka yang bersangkutan, bisa diproses secara pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/8/2011).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Namun kalau ternyata bayi yang dibawa itu adalah bayi mereka, sepenuhnya itu menjadi urusan Satpol PP. “Maka Satpol PP tentu yang akan memproses,” imbuhnya.

Baharudin menjelaskan, kalau seandainya benar bayi yang digunakan pengemis itu adalah bayi yang disewa tentu sesuai UU Perlindungan Anak ada pidana yang dilanggar.

“Dari keterangan Satpol PP kemarin memberikan keterangan akan melakukan penindakan. Kalau dalam penindakan itu menemukan bahwa anak itu adalah yang disewa berarti telah memenuhi unsur mengeksploitasi anak secara ekonomi, itu melanggar UU Perlindungan Anak yang ancamannya sampai 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” tuturnya.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya