SOLOPOS.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Tim penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengalami kendala dalam memeriksa tersangka peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM). Atas kendala ini, penyidik belum merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka.

Beberapa kendala yang dihadapi penyidik yakni tersnagka pergantian kuasa hukum dan alasan kesehatan tersangka.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Terkait pemeriksaan Pak Irjen TM saat ini tim penyidik Ditresnakroba Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan, walaupun pemeriksaan ini belum tuntas karena adanya beberapa hambatan kendala, baik mulai permintaan pendampingan pengacara, termasuk alasan kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Zulpan mengungkapkan penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Teddy di Mabes Polri karena yang bersangkutan saat ini ditahan di Mabes Polri.

Baca Juga: Didakwa UU ITE, Ini Peran Penting Brigjen HK dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mengenai materi pemeriksaan, Zulpan enggan membeberkannya kepada publik. Dia beralasan pemeriksaan terhadap tersangka Teddy masih berjalan.

“Saya tidak bisa sampaikan berapa jumlah pertanyaan karena ini teknis, yang jelas pemeriksaan masih berlangsung,” kata Zulpan.

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Teddy serta berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri.

Dia menyampaikan pemeriksaan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa akan berjalan bersamaan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Polri.

Baca Juga: Patuhi Perintah FS, Arif Rachman Rusak Laptop Isi Rekaman Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya