SOLOPOS.COM - Sunaryo bersama istri dan anak-anaknya. (Liputan6.com)

Suami sembilan istri, Sunaryo, mendapat tanggapan dari MUI.

Solopos.com, SOLO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomentar terkait fenomena poligami sembilan istri yang dilakukan Sunaryo. Menurut MUI, istri kelima dan seterusnya dianggap tidak sah dalam ajaran islam.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Komentar itu diutarakan oleh Ketua MUI, Kholil Ridwan. Ia menjelaskan dalam islam suami hanya boleh memiliki empat istri dalam waktu bersamaan. Suami boleh menikah lagi setelah salah satu istri diceraikan atau meninggal.

“Dalam hadis, ada sahabat Nabi SAW yang semula punya delapan bahkan 10 istri, tapi setelah masuk islam, mereka diperintahkan untuk menyisakan empat istri saja,” terang Kholil dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang ditayangkan stasiun televisi TV One, Jumat (6/11/2015).

Sedangkan pada kasus Sunaryo, Kholil mengatakan hanya empat istri yang dianggap sah dalam agama islam. “Yang kelima dan seterusnya tidak halal atau tidak sah!” tegasnya.

Selain itu istri-istri yang dipoligami juga tidak seharusnya tinggal di satu atap. Jika terpaksa harus satu atap, menurut Kholil, minimal setiap istri harus memiliki satu kamar pribadi.

“Memang istri boleh dipoligami, tapi tidak boleh berhubungan bersama-sama. Minimal harus ada kamar sendiri-sendiri,” terangnya.

Sebelumnya, dalam acara itu Sunaryo bercerita bahwa ia hidup adem ayem bersama keluarganya meski tinggal sebuah rumah kontrakan sederhana. Pria yang sehari-harinya beternak ayam itu mengaku menempatkan istri-istri beserta 16 anaknya dalam dua kamar dan tidur bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya