SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandarlampung–Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung menangkap seorang pelaku penjualan kepala rusa asal Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Menurut Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Lampung, Heri Kurniawan, di Bandarlampung, Rabu (14/7), penangkapan pelaku yang bernama Umar Effendi, 61 itu, merupakan tindak lanjut hasil investigasi yang dilakukan “Rhino Protection Unit” di kawasan hutan lindung itu.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Kepada aparat, Umar mengaku melakukan bisnis tersebut sejak 1990-an, dan dalam setengah bulan mampu menjual satu kepala rusa hasil pengawetan seharga Rp 1,5 juta. “Dia mengaku mendapatkan rusa tersebut dari hasil buruan masyarakat, dan membelinya dengan harga Rp 300.000,” kata dia.

Penangkapan Umar dilakukan pada Selasa (13/7) malam, pukul 21.00 WIB, melalui razia kendaraan bersama aparat kepolisian dari Polres Tanggamus. “Kami mendapatkan informasi tentang adanya pelaku yang membawa bagian organ tubuh satwa liar yang dilindungi dengan kendaraan dari Lampung Barat ke Kabupaten Pringsewu,” kata Heri.

Saat melewati pos polisi Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, polisi menghentikan mobil yang bernomor polisi BE 2941 M tersebut, dan mendapati Umar dan keempat pria di dalamnya sedang membawa barang haram tersebut.

“Kami menemukan lima buah kepala rusa awetan dan dua toples berisikan empat ekor janin rusa di dalam kendaraan,” kata dia.

Umar digiring ke Kantor BKSDA Lampung, kemudian diserahkan kepada Polda Lampung untuk diproses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 21 ayat (2), jo Pasal 40 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Sebelumnya, Rhino Protection Unit menemukan adanya aktivitas perdagangan beberapa bagian tubuh satwa ilegal di dalam area Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di Kabupaten Lampung Barat dan Tanggamus.

“Hasil investigasi menunjukkan ada beberapa kelompok yang melakukan pencurian terhadap bagian tubuh satwa kunci TNBBS yang dilindungi, dan diperdagangkan  di luar Lampung,” kata Asisten Koordinator Inteljen dan Penegakan Hukum RPU,  Ujang Suryadi.

Beberapa bagian tubuh hewan yang diperdagangkan secara ilegal tersebut adalah kulit harimau, cula badak, gading gajah, dan badan dan kepala rusa yang telah dikeraskan.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya