SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (Dok/JIBI)

Polemik UU Pilkada berujung dengan pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU oleh DPR, Selasa (20/1/2015). Pemerintah membatasi revisi UU Pilkada yang diusulkan DPR karena minimnya waktu pembahasan.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah membatasi revisi UU Pilkada Langsung yang diusulkan oleh DPR mengingat minimnya waktu pembahasan.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan revisi sejumlah pasal UU yang murni berasal dari perppu No. 1/2014 tentang Pilkada yang diajukan Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi Presiden itu akan dilakukan secara terbatas.

“Karena, revisi UU harus tuntas sebelum 17 Februari 2015 atau sebelum masa sidang II DPR selesai Jadi, tidak semua pasal dibongkar,” katanya seusai menghadiri Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Selasa (20/1/2015).

Untuk mempercepat revisi itu, paparnya, pemerintah menuntut DPR untuk menggunakan fungsi inisiatif. Pemerintah tidak akan mengajukan usulan revisi apa pun karena jika pemerintah yang bertindak sebagai pengusul revisi akan memakan waktu lebih lama.

Sehingga, lanjutnya, pembahasan tidak akan mengganggu jalannya pilkada yang sudah diagendakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perihal pasal yang akan direvisi, papar Tjahjo, antara lain terkait dengan paket pasangan calon kepala daerah, pasangan calon yang mempunyai ikatan darah dengan petahana, tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa, serta dampak pilkada serentak.

Dengan pembatasan revisi UU Pilkada langsung itu, pemerintah dan KPU yakin penyelenggaraan pilkada serentak periode pertama akan tuntas diselenggarakan pada 2015, sesuai dengan jadwal KPU.

“Pada 2015, kami akan melaksanakan 204 pemilihan kepala daerah. Kami sudah pastikan anggaran dan kesiapan APBD penyelenggaraannya,” kata Tjahjo.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi KPU untuk mengajukan pengubahan jadwal pilkada serentak 2016.

“Pilkada serentak 2016 itu akan digabung dengan pilkada serentak 2015 atau tidak, itu terserah KPU sebagai penyelenggara. Kami hanya memfasilitasi saja,” tambah dia.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR Setya Novanto usai rapat paripurna pengesahan UU Pilkada meminta kepada seluruh fraksi untuk mempercepat revisi itu menyusul tenggat yang pendek.

“Waktu sangat mendesak. Jadi harus segera diselesaikan,” kata Setnov, panggilan akrab Setya Novanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya