SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Polemik UU Pilkada kini sampai pada pembahasan revisi UU yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi II DPR sudah bisa melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada menyusul telah terbitnya nomor dan ditandatanganinya aturan tersebut oleh Presiden Joko Widodo.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan Presiden sudah membubuhkan tanda tangan dan Kemenkumham sudah dapat nomornya.

“Dengan demikian, Komisi II DPR bisa segera merevisi aturan tersebut sesuai dengan kesepakatan,” katanya saat jeda rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Senin (2/2/2015).

Sebelumnya, Komisi II menyatakan belum bisa membahas aturan itu karena menunggu persetujuan Presiden dan administrasi dari pemerintah, termasuk penomoran aturan itu.

“Saya lupa detail nomornya berapa,” kata Yasonna.

Saat ini, DPR dan Mendagri sepakat untuk mengadakan revisi terbatas beleid yang mengatur pilkada langsung itu. Revisi tersebut antara lain membahas mekanisme pelaksanaan, uji publik, waktu pelaksanaan, serta penyelesaian sengketa pilkada.

Sesuai dengan jadwal, revisi tersebut harus tuntas sebelum masa sidang periode ini berakhir, atau sebelum 17 Februari 2015. “Saat ini sedang kita bahas intensif sebelum diserahkan ke Badan Legislasi,” kata Rambe Kamarulzaman, Ketua Komisi II DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya