SOLOPOS.COM - Aksi wali kota dan bupati anggota Apkasi dan Apeksi menolak pilkada lewat DPRD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014). (Istimewa/Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong DPR untuk sesegera mungkin membahas pengesahan Perppu Pilkada sebagai undang-undang.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan dasar hukum pelaksanaan pilkada harus dipastikan secepatnya. Dia berharap nasib dua perppu terkait sistem pilkada sudah bisa ditentukan sebelum akhir tahun.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Kalau sudah aspirasi masyarakat, saya kira DPR akan memprioritaskannya. Mudah-mudahan bisa lah sebelum akhir tahun,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/10/2014).

Husni Kamil Manik mengatakan aturan pelaksanaan pilkada harus segera ditetapkan untuk mengakomodasi tahapan uji publik yang tercantum dalam Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dia memaparkan tanpa uji publik tahapan proses pilkada serentak pada September 2015 harus dimulai sejak Februari atau Maret. Penerapan uji publik, jelasnya, bisa menyebabkan pelaksanaan pilkada dilakukan lebih awal.

Saat ini, KPU sedang berkoordinasi internal untuk mempersiapkan format pilkada yang baru dengan memasukkan uji publik. Setelah kesepakatan di tingkat internal, KPU berencana menjalankan diskusi dengan lembaga lain. “Oleh karena itu, kita masih punya 1–2 bulan untuk matangkan desain internal KPU, baru kita diskusikan dengan pihak itu,” kata Husni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya