SOLOPOS.COM - Group CEO and Co-founder Grab Anthony Tan dalam acara Peluncuran Perubahan Merek dan Logo Grab di Singapura, Kamis (28/1/2016). (Fauzul Muna/JIBI/Bisnis)

Polemik taksi Uber dan Grab Car semakin memanas. Grab Car justru “melawan” opini penolakan itu dengan #Cobagrab gratis.

Solopos.com, SOLO — Demo para pengemudi angkutan umum tidak digubris oleh penyedia aplikasi transportasi online. Seolah menantang pendemo, aplikasi Grab Car malah menawarkan layanan ojek Grab Bike gratis.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Tak tanggung-tanggung, pengguna aplikasi online Grab Bike dapat menikmati layanan ojek gratis sebanyak 20 kali selama sepekan penuh, yakni 14-20 Maret 2016. Tetapi tumpangan gratis itu hanya berlaku untuk pelanggan baru.

“Kamu belum pernah naik Grab Bike? Mulai tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan 20 Maret 2016 kami memberikan tumpangan gratis bagi kamu yang belum pernah mencoba lauyanan ojek online teraman,” tulis @GrabID, Senin (14/3/2016).

Pengumuman itu pun ditanggapi beragam oleh netizen dengan kicauan yang diikuti hastag #cobagrab. Sebagian besar menyambut dengan antusias, ada yang menuliskan pengalamannya selama menggunakan ojek online, dan ada pula yang menentang.

“Naik taxi mahal, naik angkutan umum gk nyaman, kebanyakan ngetem dan preman2nya. Wajak kalo qt lebih milih naik transportasi online #cobagrab,” kicau @Neneng_hasanah.
“Armada taxi resmi bikin dong aplikasi biar bisa jemput dimana aja kayak #cobagrab. Tolong jgn egois tp kreatif tuk bersaing,” tulis @Abdulramanmen.
“Eh dodol, #cobagrab jadi TT skr. Customer naik gratis, drivernya diperas dg tarif rendah. Ini kapitalis jaman kolonial namanya,” kicau @Imam_piul.

Hari ini, Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menuntut Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera memblokir aplikasi online taksi Uber dan Grab Car. Ketua PPAD, Cecep Handoko mengaatakan dua aplikasi itu telah merebut penumpang angkutan umum konvensional namun tidak dibebankan kewajiban seperti menggunakan pelat kuning dan membayar pajak retribusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya