SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Polemik taksi Uber-Grab Car membuat pemerintah didesak memblokir aplikasi angkutan online.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan tak akan asal menutup aplikasi taksi online seperti Grab Car atau Uber Taxi yang kini sedang menjadi kontroversi. Ada alasan mengapa Menkominfo tak memenuhi desakan awak taksi konvensional untuk memblokir aplikasi-aplikasi itu.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Kalau kita tutup aplikasi, berapa ratus orang lagi yang ribut. Jangan tuntut itu kemudian besok langsung jadi, enggak bisa langsung semudah membalikkan tangan,” kata Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/3/12016).

Luhut mengatakan pemerintah akan mempertemukan penyedia taksi online maupun konvensional untuk membahas jalan keluarmnya. Dia mengakui memang ada perbedaan biaya yang dikeluarkan perusahaan taksi konvensional dan online.

“Yang konvensional, costnya jatuhnya lebih tinggi. Ini yang kita cari jalan keluar. Kami akan temukan, pengelola Grab dan Gojek ada di sini, ini kan ada dari konvensional kita undang tapi ga bisa, jadi besok.”

Dia mengakui tak mudah mengakomodasi fenomena angkutan berbasis online itu ke dalam peraturan perundangan. Apalagi jika hal itu harus menunggu revisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kamu tahu sendiri, revisi undang-undang itu bisa sampai 1 tahun. Kita lihat nanti yang terbaik,” katanya.

Dia juga berharap taksi konvensional juga mau merubah cara kerja sehingga lebih mampu bersaing dengan pendatang baru. “Kita lihat yang konvensional mau merubah cara mainnya, Grab tadi juga mau bantu aplikasi ke Ekspres dan Blue Bird,” tutup Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya