SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Polemik taksi Uber di DKI Jakarta berbuntut penahanan 18 kendaraan mitra mereka.

Solopos.com, JAKARTA — Uber, penyedia layanan penyewaan mobil (mirip taksi) berbasis telepon pintar, akhirnya angkat bicara terkait penahanan 18 kendaraan yang dimiliki mitra mereka.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Juru Bicara Uber, Karun Arya, penahanan yang dilakukan pada pekan lalu tersebut memiliki tuduhan yang tidak berdasar. Oleh karena itu, lanjutnya, tidak ada satupun pengemudi mitra kami yang ditahan.

“Kami berpegang teguh untuk mendukung penuh mitra kami dengan keyakinan bahwa mereka telah mematuhi undang-undang No 22/2009 dan Peraturan nomor 39,” kata Karun melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2015).

Dia menuturkan Uber telah berulang kali meminta kesempatan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Dinas Perhubungan (Dishub), dan badan pembuat peraturan yang terkait untuk menjelaskan bahwa keselamatan merupakan kepentingan yang utama bagi pengemudi maupun penumpang kami.

“Kami senantiasa berkeinginan untuk selalu mengutamakan dialog yang membangun dengan semua pihak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya