SOLOPOS.COM - RSI Yarsis (www.skyscrapercity.com)

Polemik RSIS berujung pada penutupan rumah sakit di sebelah barat Kota Solo itu.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng bakal menutup Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) atau RS Yarsis Surakarta hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Saat ini, Pemprov Jateng masih menelaah dari sisi hukum untuk menentukan otoritas mana yang akan menutup, apakah Bupati Sukoharjo atau Gubernur Jateng. Kepastian akan ditutupnya RSIS disampaikan Kepala DKK Sukoharjo, Guntur Subiyantoro, saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatannya di Alun-Alun Satya Negara, Sukoharjo, Rabu (1/4/2015).

Dia menerangkan alasan utama penutupan lantaran RSIS hingga sekarang belum memiliki izin operasional. Menurut dia apabila penutupan secara resmi sudah dilaksanakan, rumah sakit (RS) dilarang menerima pasien baru, kecuali pasien yang membutuhkan perawatan di unit gawat darurat (UGD). Pasien lama, kata dia, masih tetap boleh dirawat hingga perawatan selesai.

“Aturan itu berdasar Permenkes [Peratura Menteri Kesehatan] No. 56/2014 [tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit],” terang Guntur.

Disinggung mengenai waktu pelaksanaan penutupan, dia mengaku belum mengetahui. Guntur menginformasikan saat ini Pemprov masih menelaah untuk menentukan pihak yang paling benar untuk menutup RSIS secara resmi. Dia menilai ada dua kemungkinan yang bisa terjadi, yakni RSIS akan ditutup Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, atau Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

“Kalau Komisi IV DPRD Sukoharjo pada pertemuan lalu menuntut pekan depan harus sudah ada kejelasan kapan penutupan akan dilakukan. Tentu tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti Pemprov. Kami yang ada di daerah [Sukoharjo] tinggal menunggu kabar selanjutnya,” imbuh Guntur.

Ditanya tentang ada tidaknya alternatif lain untuk menyelamatkan RSIS, dia mengatakan hanya ada satu jalan, yakni keabsahan kepemilikan RSIS harus jelas. Kejelasan kepemilikan itu untuk keperluan pengurusan perpanjangan izin operasional yang hingga kini menemui jalan buntu. Artinya, kata dia, pihak-pihak yang masing-masing mengklaim memiliki RSIS harus islah atau berdamai.

Guntur melanjutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo sudah berulang kali mengislahkan yayasan yang mengklaim sebagai pemilik RSIS. Namun, upaya tersebut tak pernah membuahkan hasil. Akibatnya pengajuan perpanjangan izin operasional tak pernah disetujui Pemprov.

Guntur lebih lanjut menyampaikan ada dua yayasan yang mengklaim sebagai pemilik RSIS, yakni Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) akta 2006 yang lalu direvisi menjadi akta 2011 dan Yayasan Wakah RSIS (YWRSIS). Keduanya pernah mengajukan perpanjangan izin operasional ke Dinkes Sukoharjo Juli 2014. Izin RSIS habis pada 19 September 2014.

“Saat itu, kami merekomendasikan yayasan yang kami anggap benar, yakni Yarsis akta 2011. Tapi Pemprov menolak karena yayasan lainnya juga mengklaim memiliki RSIS,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya