SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menyampaikan keterangan kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (3/1/2022). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mempersilakan masyarakat mengkritik isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan, tetapi kalau prosedur sudah selesai,” kata Mahfud di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (3/1/2023).

Pada Jumat (30/12/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Cipta Kerja menggantikan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Langkah itu ditempuh karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Ada istilah hak subjektif Presiden. Itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif Presiden. Tidak ada yang membantah sekali pun ahli hukum tata negara bahwa itu membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian Presiden saja,” ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, bila ada yang mempermasalahkan isi Perppu Ciptaker dapat melakukan dua langkah.

“Tinggal nanti akan ada political review di DPR masa sidang berikutnya lalu judicial review kalau ada yang mempersoalkan ke MK, kan gitu saja,” tambah Mahfud.

Dia menyebut banyak pihak yang tidak paham putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 mengenai judicial review UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Gini, banyak yang pertama tidak paham putusan MK itu seperti apa. Yang kedua belum baca isinya sudah berkomentar, sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja, tetapi pemerintah menyatakan putusan MK itu mengatakan Undang-undang Ciptaker itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” ucap Mahfud.

Pada 25 Juni 2021, MK memutus pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.

“Maksud bersyarat nya apa? Berlaku dulu, tetapi selama dua tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita,” ungkap Mahfud.

Pemerintah, menurut dia, telah menerbitkan UU No. 13/2022 perubahan kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 16 Juni 2022. Regulasi itu mengatur soal pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus.

“Maka kita perbaiki Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di mana di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang. Nah sesudah itu diselesaikan, Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah. Lalu, Perppu dibuat berdasar itu, sedangkan materi nya [UU Ciptaker] tidak pernah dibatalkan oleh MK,” tutur Mahfud.

Dengan sudah terbitnya peraturan mengenai pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus maka pemerintah, kata Mahfud, tinggal menerbitkan perppu.

“Kita perbaiki dengan perppu, karena perbaikan dengan perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang. Jadi begitu di dalam tata hukum kita,” ujar Mahfud.

Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja memicu perdebatan publik. Ada pihak yang menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai bentuk kudeta konstitusi. Pihak lain mengkritik soal aturan tentang ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya