SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Warga korban Waduk Kedung Ombo (WKO), Boyolali akan menggugat Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Pendamping warga korban WKO, Boyamin Saiman,  mengatakan surat gugatan telah disusun tinggal dilimpahkan ke PN Semarang.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Surat gugatan sudah siap, tinggal menunggu surat ahli waris dari almarhum Mbah Jenggot,” katanya kepada wartawan di Semarang, Rabu (2/10/2013).

Jumlah warga yang akan melakukan gugatan terhadap Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, lanjut dia, sebanyak 12 kepala keluarga warga (KK) warga Kedungpring yang sampai sekarang belum mendapatkan ganti rugi lahan milik mereka.

Boyamin lebih lanjut menjelaskan, 12 KK tersebut merupakan bagian dari 91 KK Kedungpring yang menjadi korban proyek pembangunan WKO.

Pada 1994, warga telah mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk pembayaran ganti rugi lahan mereka.

MA dalam putusan kasasi memerintahkan pemerintah memberikan ganti rugi lahan milik warga yang terkena proyek WKO senilai Rp30.000 per meter.

Namun, MA pada 1995 melalui putusan peninjauan kembali (PK), menganulir dengan tidak menerima gugatan WKO.

Gubernur Jateng, Mardiyanto waktu itu membuat kebijakan dengan memberikan ganti rugi dalam bentuk bangunan rumah dan lahan pengganti kepada sebanyak 71 KK Kedungpring.

Masing-masing warga mendapatkan rumah beserta lahan, sedang untuk lahan milik warga diganti sesuai dengan luas lahan yang dimiliki, semisal warga memiliki lahan 1 hektar mendapat ganti 1 hektar.

“Hanya saja sebanyak 12 KK, kelompok Bejo dan Mbah Jenggot sampai sekarang belum mendapatkan ganti rugi lahan dari pemerintah,” ujarnya.

Untuk itu, kata Boyamin yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihaknya selaku pendamping warga WKO  akan menggugat hukum Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo supaya memberikan ganti rugi lahan kepada 12 KK tersebut.

“Kebetulan saja Gubernur Jateng sekarang Ganjar, sehingga dia yang kami gugat untuk memberikan ganti rugi lahan warga,” tandasnya.

Selain Gubernu Jateng, imbuh Boyamin, pihaknya juga menggugat pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum (PU).

“Proyek WKO adalah pemerintah pusat sehingga, Menteri PU ikut bertanggungjawab,” imbuhnya.

Sementara Anggota Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso, kalau memang masih ada warga WKO yang belum mendapatkan ganti rugi lahan, pemerintah harus memberikan hak warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya