SOLOPOS.COM - Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kiri) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Setpres-Rusman)

Polemik Kapolri baru berujung pada penundaan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri. Kini Presiden Joko Widodo didesak memberikan jabatan baru untuk Jenderal Sutarman yang telah dicopot dari jabatan Kapolri.

Solopos.com, JAKARTA  Presiden Joko Widodo diminta segera memberikan jabatan untuk Jenderal Polisi Sutarman yang kini tak lagi menjabat sebagai Kapolri.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

“Presiden harus kasih jabatan misalnya duta besar atau yang lainnya. Tanyakan itu ke Pak Sutarman,” kata Komjen Pol Purn Oegroseno, mantan Wakapolri di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).

“Ini tidak bisa dibiarkan, masa ditendang begitu saja,” kata dia.

Menurut Oegroseno, akan menjadi persoalan jika selama 30 hari Sutarman tidak memiliki jabatan maka akan terkena desersi yaitu dianggap meninggalkan dinas.

“Ini harus segera [diberikan jabatan],” katanya.

Dia mengatakan Jenderal Polisi diangkat menjadi Kapolri oleh Presiden Republik Indonesia, maka Presiden harus bertanggung jawab pula memikirkan nasib selanjutnya.

Sebelumnya, Jumat (16/1/2015), Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan presiden terkait pemberhentian Jenderal Pol Sutarman dan penunjukan Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menunda status pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, meski telah mendapat persetujuan dari DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya