SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). (Bisnis-Arief Hermawan P.)

Solopos.com, JAKARTA — Pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK terus bergulir.

Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (20/10/2023).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Firli rencananya diperiksa dalam dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan Firli sebagai kapasitasnya sebagai saksi.

“Untuk agenda pemeriksaan lanjutan yang telah diagendakan, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada Saudara FB selaku Ketua KPK untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Ade menerangkan dalam tahap penyidikan kasus pemerasan ini, pihak Polda Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi.

Sejumlah saksi tersebut diminta keterangan di ruang penyidik subdit Tipikor Direskrimsus Polda Metro.

“Perlu kami sampaikan, dalam tahap penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sejauh ini, dari puluhan saksi tersebut, Polda Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta.

Selain itu, belakangan Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, saksi ahli mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Adapun, pada Rabu (18/10/2023) Ade menyampaikan telah melakukan pemanggilan terhadap 19 saksi.

Namun, tiga di antaranya telah mangkir dan tidak memenuhi pemeriksaan Polda Metro.

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan sebelumnya (17/10/2023), mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai tindakan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar aturan yang berlaku.

Dia menyampaikan Firli terancam dijerat Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Singkatnya, pasal tersebut melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang tengah ditangani.

Adapun, ancaman pelanggaran pasal ini dapat dipidana selama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polda Metro Jaya Periksa Ketua KPK Firli Jumat Besok!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya