SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah menetapkan satu tersangka berinisial IR terkait tewasnya Ridwan Salamun kontributor SunTV (grup MNC) di wilayah Tual Maluku Tenggara.

“Ditreskrim (Direktorat Reserse dan Kriminal, red) Polda Maluku sudah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial IR yang berasal dari Desa Fiditan, dengan barang bukti masih terus dikembangkan di tempat kejadian perkara,”  kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakadiv Humas) Polri, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Selasa (24/8).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan terhadap tersangka IR dan telah memeriksa 14 saksi dari dua desa yang bentrok, ujar  Kombes Ketut Untung Yoga.

Polri menerjunkan Reserse dan Kriminal (Reskrim), Intelijen dan Keamanan (Intelkam), dan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan sudah bergabung dengan tim Polres Maluku Tenggara.

Ridwan tewas saat meliput perkelahian antarkelompok masyarakat pada hari Sabtu (21/8) sekitar pukul 08.00 WIT dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka karena tebasan parang di kepalanya dan kepala bagian belakang remuk akibat hantaman benda tumpul.

Saat itu korban sedang meliput bentrokan antara warga kompleks Banda Eli dan warga Dusun Mangun, Desa Fiditan Tual, ketika salah seorang kelompok warga yang bertikai menyabetkan parang ke kepalanya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya