SOLOPOS.COM - Ditreskrimsus Polda Riau saat pengungkapan kasus afiliator judi online dengan omzet mencapai Rp100 juta per pekan. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Solopos.com, PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menyita aset senilai Rp57,7 miliar milik seorang afiliator judi online berinisial AG, 31.

Penyitaan aset itu berbarengan dengan aparat meringkus tersangka AG di rumahnya, Jl. Nurkamila, Kecamatan Marpoyan Damai.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Berdasarkan pengakuan tersangka judi online, per pekan ia mendapatkan omzet rata-rata Rp100 juta.

“AG sudah beroperasi sejak 2016 lalu. Per Minggu ia bisa mendapat omzet mencapai Rp100 juta. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada sebanyak Rp57,7 miliar,” kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dalam konfrensi persnya, Jumat (22/9/2023).

Dijelaskan dia, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polra Riau.

Dari patroli siber ini, didapati adanya sebuah situs referal judi online yang dikelola AG di Pekanbaru.

“Setelah ditelusuri oleh tim, pada 15 September lalu pelaku diciduk di rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,” sebutnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

AG beserta aset mewah miliknya diamankan aparat kepolisian yaitu berupa lima mobil mewah, dua motor mewah, dua unit indekos serta satu set komputer yang digunakan untuk bekerja sebagai afiliator.

AG membuat sebuah situs menaruh link referal yang digunakan untuk bermain judi.

AG akan mendapat keuntungan dari setiap pemain yang bermain melalui referal yang ia letakkan di situs tersebut.

“Tersangka membuat IP addres akun judi online dan menyebarkan website tiran yang mirip dengan sejumlah situs judi online serta menaruh link referalnya,” terang Wadir.

Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar bos besar pemilik website judi online.

Dikatakan Iwan, jaringan judi online AG masih di dalam negeri.

“Itu nanti sedang kami dalami. Saat ini diduga masih di dalam negeri,” tukasnya.

Baca Juga

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya