SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023) ANTARA/Ilham Kausar

Solopos.com, JAKARTA — Tiga orang ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebar foto hoaks barang bukti pakaian impor bekas untuk Lebaran anggota Polri.

Foto hoaks itu viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan motivasi para tersangka membikin foto hoaks karena benci dengan aparat kepolisian.

“Menurut hasil pemeriksaan kami, tersangka belum bisa memberi jawaban yang pasti, hanya saja mereka mengatakan tidak suka sama polisi,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Auliansyah menjelaskan tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing IAS, 26, yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah; EW, 29, ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur; dan AM, 21, yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tiga tersangka. Dari tersangka IAS disita tiga buah ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email askrlfess@gmail.com.

“Kemudian barang bukti tersangka EW yaitu dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email erichatake14041993@gmail.com, dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel,” kata Auliansyah.

Auliansyah menambahkan ketiga tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan tidak ada barang bukti keluar dari ruang penyidik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi petugas atau pihak lain.

“Jadi saya yakinkan, saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil apapun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional,” kata Kabid Humas.

Penegasan itu untuk menanggapi berita di media sosial dengan narasi bahwa ada sebuah tangkapan layar sebuah status seseorang berisi foto barang bukti baju bekas impor.

Pada foto status WhatsApp yang diunggah akun Twitter @askrlfess pada Jumat (31/3/2023), tertulis baju bekas impor yang dipasang di status itu akan dijadikan hadiah Lebaran oleh anggota Polri.

Di dalam foto status WhatsApp yang disebarkan tersebut tertulis, “Ngakak banget punya Aa, katanya ‘gausah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang? Risiko punya Aa kerja di Dirkrimsus ya gini.”

Dari foto yang tersebar tersebut, diduga merupakan foto baju bekas impor hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers Jumat (24/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya