SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Aparat Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap perjudian jackpot bermodus permainan ding dong. Omset yang dihasilkan mencapai Rp 1,4 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengungkapkan, lokasi perjudian tersebut yang bertempat di Hall A lantai dua JITEC Mangga Dua Square, Jakarta Barat menyalahi izin.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Yang diajukan adalah permainan anak-anak. Kenyataan di lapangan ini, terdapat unsur perjudian di dalamnya,” kata Baharudin kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2/2).

Baharudin mengungkapkan, dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua penyelenggara berinisial CW dan BS alias A. Selain itu, diamankan juga 16 karyawannya. “Ada pemainnya juga 70 orang yang kita amankan,” katanya.

Para tersangka diamankan dari lokasi pada Selasa (1/2) sore kemarin. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Satuan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta mengatakan, tersangka menyediakan alat permainan untuk berjudi. Lokasi judi itu bertempat di tempat permainan anak-anak bernama Mtwo Playzone. “Lokasi judi berada di satu tempat dengan permainan anak-anak,” kata Nico.

Nico menjelaskan, di Mtwo Playzone itu memang terdapat berbagai permainan untuk anak-anak. Sementara tempat judi, hanya disekat secara terselubung. “Kalau untuk anak-anak pakai koin, sementara untuk judi, pakai chip,” katanya.

Dalam prakteknya, tersangka menyediakan permainan jackpot untuk sarana berjudi. Namun, sebelum bermain, pemain harus datang ke kasir lebih dulu untuk membeli chip.

“Di kasir beli chip senilai Rp 100.000, bisa diisi kredit misalnya Rp 500.000,” kata Nico.

Setelah mendapat kartu, tersangka memasukkan kartu tersebut ke dalam mesin jackpot. Setelah itu, pemain memencet tombol merah untuk memilih permainan. “Permainannya mencocokkan gambar. Jika empat gambar sama, maka nilainya dikalikan Rp 600.000,” jelas Nico.

Sebelum mengakhiri permainan, pemain harus memencet tombol kuning yang ada di samping kanan atas mesin. Hasil yang diperoleh saat judi tadi, masuk secara otomatis ke dalam chip. “Nanti di kasir ditukarkan lagi chip tersebut dengan uang yang diperoleh pemain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Unit II Satuan Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Audi Sony Latuher mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi. Menurut Audie, penyelenggara baru beroperasi selama 2 minggu.

“Sehari omsetnya mencapai Rp 100 juta. Kalau dikalikan dua pekan mencapai Rp 1,4 miliar,” kata Audie.

Kini, para tersangka diamankan di Mapolda Metro Jaya. Dari lokasi perjudian, polisi menyita 179 unit mesin jackpot dan uang tunai senilai Rp 7 juta.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya