SOLOPOS.COM - Awak media mengambil gambar suasana salah satu ruangan saat berlangsungnya sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa anak AG (15) di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akan menangani pelaporan kuasa hukum anak AG, 15, Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, 20.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5/2023), mengutip Antara.

Sebagai informasi Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo telah menyampaikan laporan kasus pencabulan terhadap kliennya yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, 20, kepada Polda Metro Jaya.

“Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya,” kata Mangatta saat diwawancarai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin.

Mangatta menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.

Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.

Mangatta menyampaikan dalam laporannya, bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.

“Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, ” jelasnya.

Mangatta menambahkan laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

 

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya