SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan sebelum melepas Roadshow Bus KPK 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Roadshow bus tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi antikorupsi dan menindak serangan fajar dalam menghadapi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan).

Status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri tinggal menunggu waktu.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyusun waktu untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus pemerasan ini.

“Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule-kan nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Gelar perkara ini dilakukan setelah pemeriksaan tambahan kepada ketua KPK Firli Bahuri yang direncanakan digelar pada, Selasa (7/11/2023).

“Nanti akan kita update kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan berikutnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di kasus Kementerian Pertanian (Kementan), ke tahap penyidikan.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan bahwa perkara yang berawal dari pengaduan masyarakat itu resmi naik ke penyidikan seusai dilakukan gelar perkara, Jumat (6/10/2023).

Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan atau klarifikasi dari enam orang saksi pada tahap penyelidikan dalam kurun waktu 21 Agustus sampai dengan 6 Oktober 2023.

Salah satu pihak saksi dimaksud yakni Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang dikabarkan diperas oleh pimpinan KPK.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” jelasnya pada konferensi pers hari ini, Sabtu (7/10/2023).

Ade menjelaskan dugaan yang pidana korupsi berupa pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain oleh pegawai negeri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan, serta gratifikasi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya