SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol. Dwi Priyatno menunjukkan senjata api jenis pistol yang digunakan kawanan perampok toko emas di Kendal dalam gelar perkara d Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (12/2/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG–Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jateng meringkus empat pelaku perampokan toko emas lintas provinsi.

Kepolda Jateng Irjen Pol. Dwi Priyatno, mengatakan tersangka dalam aksinya menggunakan senjata api jenis pistol rakitan.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

”Para tersangka kali terakhir merampok Toko Emas Kancil di Pasar Pegandon, Kendal pada 15 Desember 2013,” katanya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. A. Liliek Darmanto kepada wartawan pada gelar perkara di Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (12/2/2014).

Dalam aksi di Kendal, para tersangka menggondol berbagai macam perhiasan emas seberat 9 kg dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Empat tersangka itu masing-masing, Bambang Sugeng Priyadi, 32, warga Jl. Senopati Gang Bima, Kelurahan Harapan Jaya, Bandar Lampung.

Abdul Rohman alias Pardi, alias Mandolo, 43, warga Desan Binangun RT 002/RW 001, Kelurahan Binangun, Kecamatan Lasem, Rembang atau Desa Karanggondang, Kecamatan Mlongo, Jepara.

Anton Sujarwo, 31, warga Pekayon Jaya RT 005/RW 004, Bekasi Selatan dan Rawa Lumbu, Jembatan Tiga Bekasi Timur, dan Ahmad Wahyudi Soleh alias Boyok, 34, warga Desa Pesucen RT 002/RW 005, Kecamatan Trangkil, Pati.

Dari tangan tersangka disita, dua pucuk senjata api jenis pistol, 21 butir peluru, satu buah laptop, satu buah kalung emas, tiga unit sepeda motor, satu buah martil, dan empat helm.

”Senjata api jenis pistol rakitan menurut pengakuan tersangka diperoleh dari Jawa Barat,” kata Kapolda.

Kapolda menambahkan, dari pemeriksaan sementara terhadap tersangka, perampokan tersebut tidak kaitannya dengan terorisme.”Kami masih mengembangkan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Purwadi Arianto, menyatakan para tersangka dijerat melanggar Pasal 365 KUHP. ”Tersangka juga akan dijerat dengan pasal residivis,” kata dia.

Empat tersangka, lanjut dia, merupakan residivis kasus perampokan. Mereka baru sebulan mengirup udara bebas setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Riau dan Tangerang.

”Empat tersangka ini berasal dari lintas provinsi yakni Riau, Lampung, DKI Jakarta, dan Jateng. Demikian pula dalam menjalankan aksinya lintas provinsi,” ungkap dia.

Untuk itu, kata Purwadi dalam melakukan penyelidikan Polda Jateng bekerjasama dengan Polda Metro Jaya Jakarta, Polda Riau, dan Polda Lampung, karena kemungkinan melakukan perampokan di wilayah tersebut.

Dia menambahkan masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan menggabungkan empat tersangka untuk melakukan aksi perampokan.

”Satu tersangka sekarang menjadi DPO [daftar pencarian orang],” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya