SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, saat penyerahan DIPA APBN 2022 di Mapolda Jateng, Selasa (21/12/2021). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng mendapat alokasi anggaran APBN dalam DIPA 2022 sekitar Rp4 triliun. Anggaran sebesar itu mengalami kenaikan sekitar 6,12% dibanding tahun 2021.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan dana Rp4 triliun lebih itu diperuntukkan berbagai pos anggaran seperti gaji pegawai, perawatan barang dan bangunan serta pos lainnya, termasuk untuk menunjang tugas operasional seluruh satuan kerja Polda Jateng, mulai dari polres hingga polsek. Kapolda pun berpesan kepada seluruh jajarannya agar menggunakan anggaran dari APBN itu dengan penuh rasa tanggung jawab.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Anggaran yang tercantum dalam DIPA adalah dana untuk kepentingan satuan kerja. Penggunaannya adalah untuk mendukung kegiatan operasional Polri. Pencairan dan pertanggungjawaban keuangan pun harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Kapolda Jateng saat memimpin kegiatan penyerahan DIPA 2022 dan penandatangan pakta integritas di Aula lantai kedua Mapolda Jateng, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik saat Nataru, Ini Skenario Polda Jateng

Kapolda juga meminta anggaran dari APBN itu dipergunakan secara benar, patut, dan tepat sasaran. Ia juga menekankan agar dalam penggunaan anggaran APBN 2022 itu, jajaran Polda Jateng tidak melakukan pemborosan, terlebih penyimpangan dan penyalahgunaan uang rakyat.

“Mari kita wujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi. Selain itu, meningkatkan kapabilitas dan akuntabilitas kinerja termasuk dalam penggunaan DIPA,” ujar Kapolda Jateng.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan Polda Jateng berkomitmen dalam menegakkan disiplin dan aturan bagi seluruh anggotanya. Hal itu disampaikan Iqbal saat menanggapi pertanyaan awak media terkait penanganan kasus asusila yang melibatkan seorang aparat polisi yang bertugas di Polsek Cluwak, Polres Pati, Bripka RY.

Bripka RY dilaporkan seorang pekerja migran bernama Sukalam karena berselingkuh dengan istrinya, SA. Laporan itu telah ditindaklanjuti Polres Pati dengan mengadakan penyelidikan, pemeriksaan, hingga sidang kode etik terhadap Bripka RY.

Baca juga: Jokowi Beri Perhatian Khusus Omicron, APBN 2022 Lebih Responsif

Setelah melalui beberapa kali persidangan, Bripka RY pun dianggap melanggar kode etik Polri dan dijatuhi sejumlah sanksi serta direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.

“Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya,” ungkap Kabidhumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya