SOLOPOS.COM - Petugas mengalihkan arus kendaraan yang akan masuk ke ruas jalan protokol Klaten, Rabu (30/6/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Agus Andrianto melarang seluruh kepala kepolisian daerah menyekat kendaraan yang membawa bahan pokok pangan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Peniadaan penyekatan itu berkaitan dengan ketersediaan bahan pangan di daerah tujuan kendaraan.

Perintah itu tertuang dalam surat telegram ST/1389/VII/OTL.1.1.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021 dan ditandantangani langsung oleh Agus. Dalam telegram itu, Agus mengatakan perintah ini adalah dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok pangan selama PPKM Darurat.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Baca Juga: Tangkal Varian Delta, Pakar di India Sarankan Vaksinasi Covid-19 Anak

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 di Tanah Air yang disebut-sebut telah terjadi gelombang kedua Covid. PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Level 4 & Level 3

Kebijakan ini hanya diterapkan di 122 kabupaten dan kota Pulau Jawa dan Bali. Tercatat ada 48 kabupaten dan kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Jawa dan Bali.

Polisi kemudian mulai mencegat beberapa titik masuk ke Ibu Kota Jakarta. Salah satunya di Jl. Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan yang berbatasan dengan Depok. “Untuk sarana atau alat transportasi yang mengangkut bahan pokok pangan dan bahan pokok penting khususnya ke zona-zona merah Covid-19 agar tetap berjalan normal dan tidak dilakukan penyekatan,” demikian bunyi surat telegram Kabareskrim yang beredar pada Kamis (8/7/2021).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya