SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bengkulu–Polda Bengkulu menangguhkan penahanan 18 warga Desa Pering Baru Kecamatan Talo Kecil dan dua aktivis Walhi setempat, Sabtu (7/8), setelah mereka ditahan selama dua pekan.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu Brigjen Pol Burhanuddin Andi mengatakan penangguhan tersebut bukan karena adanya rekomendasi dari berbagai pihak, tapi dilaksanakan sesuai dengan prosedur, di mana ada yang menjamin warga dan dua aktivis Walhi itu.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa penangguhan penahanan ini bukan karena rekomendasi dari pihak mana pun, karena tidak ada yang bisa mengintervensi penegakan hukum,” katanya saat menyampaikan sambutan di hadapan 18 warga dan para keluarga yang datang menjemput mereka.

Burhanuddin mengatakan penangguhan tersebut dikabulkan setelah keluarga warga dan Walhi Bengkulu memberikan jaminan dan warga tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Selain menyetujui penangguhan 18 warga dan dua aktivis Walhi, Kapolda dan warga juga melakukan acara makan bersama di halaman Kantor Reskrim Polda Bengkulu.

“Kasus ini tetap diproses dan warga ini akan dikenakan wajib lapor untuk melanjutkan penyelidikan,”katanya.

Penangkapan warga dan aktivis Walhi terjadi saat penertiban oleh aparat kepolisian di atas lahan sengketa antara warga dan PT Perkebunan Nusantara VII Seluma pada Jumat (23/7).

Aparat kepolisian menangkap warga karena menghalang-halangi aktivitas perusahaan negara itu. Mereka disangka melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

Sementara itu salah seorang warga Desa Pering Baru yang mendapat penangguhan, Tahardin mengaku lega dengan penangguhan tahanan tersebut, namun masih terbeban karena warga belum berhasil mendapatkan kembali tanah mereka.

“Saya sedikit lega tapi masih terbeban karena lahan saya seluas 2,9 hektare belum jelas nasibnya,” katanya.

Sementara itu Direktur Walhi Bengkulu Zenzi Suhadi mengatakan penangguhan tersebut untuk meringankan beban keluarga warga yang ditahan, apalagi menghadapi bulan Puasa.

“Kami sudah memasukkan permohonan penangguhan sepekan yang lalu tapi baru hari ini disetujui, kami berharap warga bisa bekerjasama dan bersama-sama memperjuangkan hak tanah mereka yang dirampas PTPN VII,” katanya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya