Palembang–Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bakal kena sanksi jika bolos usai Lebaran nanti. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel H Musyrif Suwardi di Palembang, Kamis (26/8).
Menurut dia, hal itu diterapkan karena pihaknya telah memberikan hari libur mulai 9 hingga 13 September 2010.
Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024
Ditetapkannya hari libur nasional itu karena PNS umumnya saat lebaran nanti banyak pulang kampung untuk bersilaturrahmi dengan orang tua mereka, katanya.
“Jadi bila pada tanggal 14 September nanti PNS tidak masuk akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.
Ia mengatakan, pemberian hukuman tersebut karena masa libur lebaran selama lima hari dinilai sudah cukup. Namun, bila mereka berhalangan harus memberitahu melalui surat sehingga diketahui alasan tidak bisa masuk itu. Begitu juga bila mereka sakit harus ada surat keterangan dokter, kata dia.
ant/rif