SOLOPOS.COM - Ilustrasi selingkuh (Solopos.com/Wisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Berselingkuh menjadi hal yang haram dilakukan pegawai sipil negara (PNS).

PNS yang terbukti berselingkuh bisa dikenai sanksi pemecatan sebagai abdi negara.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Larangan berselingkuh bagi para PNS itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang dikutip Solopos.com, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga: Duh, Oknum PNS Selingkuh Terpergok Anak

Hidup bersama bisa diartikan sebagai perilaku melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Pelarangan PNS berselingkuh diatur dalam peraturan pemerintah itu karena menyangkut soal moral. Secara hakikat, PNS adalah aparatur negara seperti halnya TNI/Polri.

PNS sering diibaratkan sebagai role model sebuah negara. Tindakan berselingkuh dianggap meruntuhkan martabat seorang abdi negara.

Baca Juga: Gegara Selingkuh, Dua PNS di Pemkab Grobogan Dipecat

Dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Terkait tahapan pemberian sanksi bagi PNS yang berselingkuh diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (6) PP tersebut, seorang PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Baca Juga: Duh, Rata-Rata PNS Bercerai karena Perselingkuhan

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2), (3), dan (4), yang berbunyi:

(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

Baca Juga: PNS Selingkuh Tak Boleh & Ditelanjangi

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

Baca Juga: BKD Boyolali proses dua PNS selingkuh

c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya