SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang pembawa amunisi, Muh Barunna’im, Selasa (1/2).

Sidang yang dimulai pukul 10.40 WIB tersebut dipimpin Ketua Hakim Majelis, Asra. Berdasarkan pantauan Espos di PN Solo, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Darmawan tersebut dipadati pengunjung (termasuk keluarga terdakwa).  Terdapat pula Koordinator Penasehat Hukum, Anies Prijo Ansharie. Selama sidang berlangsung, polisi menjaga ketat kompleks PN Solo.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Terdakwa didakwa melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang Kepemilikan dan Penyimpanan Amunisi dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata JPU, Wahyu Darmawan usai sidang berlangsung.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya