SOLOPOS.COM - Pendiri Pesantren Daarul Quran Yusuf Mansur berdoa saat Wisuda Tahfidz Nasional di Pesantren Daarul Quran, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (2/7/2022). (Antara/Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan terhadap Yusuf Mansur terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek batu bara. Gugatan ini dilakukan oleh seorang pihak bernama Zaini Mustofa.

Putusan PN Jaksel yang dirilis pada 13 Juni 2023 menyatakan bahwa Yusuf Mansur terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Selain itu, Yusuf Mansur yang merupakan tergugat III dihukum untuk membayar kerugian senilai Rp1,2 miliar kepada penggugat. PN Jaksel juga menetapkan bahwa tergugat harus bertanggung jawab atas biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp9,4 juta.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Kasus ini melibatkan beberapa tergugat lainnya, termasuk PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani (tergugat IV), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.

Sebelumnya, Zaini telah mengajukan gugatan perdata senilai Rp98 triliun terhadap Yusuf Mansur di PN Jakarta Selatan. Selain proses perdata, Zaini juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan pidana terkait tuduhan penipuan dan penggelapan.

“Betul, saya sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel. Gugatannya perdata. Pidananya sedang saya dalami, rencana pidana juga saya laporkan,” ujar Zaini, Rabu (12/1/2022).

Langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan bersama dengan ratusan investor lainnya tidak membuahkan hasil. Menurut Zaini, sekitar 200 orang telah melakukan investasi pada Yusuf Mansur dalam proyek batu bara pada tahun 2009.

Diketahui, Zaini menggugat Yusuf Mansur secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan senilai Rp98 triliun. Selain gugatan perdata, Zaini juga sedang mendalami untuk menggugat secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Zaini mengatakan gugatan itu sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif yang ia tempuh bersama ratusan investor lainnya menemui jalan buntu. Dia mengungkapkan, ada sekitar 200-an orang yang berinvestasi kepada Yusuf Mansur dalam proyek batu bara pada tahun 2009 silam.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Gugatan Kasus Batu Bara Dikabulkan, Yusuf Mansur Didenda Rp1,2 Miliar“.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya