SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Grobogan (Espos)–
Paguyuban Masyarakat Pedagang Pasar Umum (PMPPU) Purwodadi menolak rencana Pemkab Grobogan melalui Disperindagtamben untuk mengambil alih pengelolaan retribusi parkir, MCK dan lahan tangga Pasar Induk Purwodadi.

“Kami menolak adanya pengambilalihan tersebut, karena sesuai perjanjian kontrak dengan pihak investor PT Karsa Bayu Bangun Perkasa, paguyuban mengelola lahan tersebut hingga tahun 2020,” jelas Sekretaris PMPPU Purwodadi, Ahmad Zaini kepada wartawan, Senin (11/1).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Kenapa perjanjian kontrak dengan investor, menurut Ahmad Zaini, karena pedagang Pasar Purwodadi telah membeli aset  dari PT Karsa Bayu Bangun Perkasa.

Sehingga jika Pemkab Grobogan tetap ngotot akan mengambil alih pengelolaan retribusi lahan parkir, MCK dan tangga sebelum masa kontrak berakhir, menurut Zaini, paguyuban siap menempuh jalur hukum.

Sementara salah satu pengurus Parpol yang juga pelaku perdagangan di Pasar Induk Purwodadi, Rahmatullah menilai, Pemkab harus merevisi atau meninjau ulang Perda Nomor 20 tahun 2002 tentang retribusi.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya