SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

PLTU Batang akan berubah nilai proyeknya seiring mundurnya penuntasan pendanaan, namun nilainya tidak banyak.

Solopos.com, JAKARTA — Mundurnya penuntasan pendanaan (financial closing) proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batang dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap nilai investasi.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Pengamat kelistrikan sekaligus Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan molornya financial closing ini tidak begitu berdampak pada nilai investasi. Hal ini menurut Fabby karena proses konstruksi belum berlangsung.

Menurutnya, perubahan nilai proyek pasti terjadi, tetapi jumlahnya tidak banyak. “Perubahan nilai itu dapat muncul dari dana untuk proses pembebasan lahan,” kata Fabby saat dihubungi Bisnis/JIBI, Selasa (6/10/2015).

Kendati demikian, nilai tersebut tidak akan sebesar jika proyek sudah memasuki tahap konstruksi. Pengaruh lemahnya nilai tukar rupiah juga masih bisa diimbangi dengan suku bunga yang rendah.

Karena itu, dirinya menilai wajar jika PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak merevisi perjanjian jual beli listrik (PJBL). Lagipula, risiko keterlambatan proyek ini bukanlah menjadi milik PLN. “Saya kira wajar kalau di PJBL tidak ada klausul untuk merevisi,” tuturnya.

Nilai investasi diperkirakan mencapai Rp40 triliun. Pendanaan proyek ini sendiri berasal dari Japan Bank for International Services dan Sumitomo Mitsui Bank Corporation. Menurutnya, pemerintah telah bersedia mengalihkan proses pembebasan lahan kepada PLN dari sebelumnya dikerjakan oleh BPI sehingga seharusnya risiko keterlambatan ada di tangan pengembang.

Lagipula, lanjut Fabby, pihak pengembang sudah memperhitungkan nilai kebutuhan investasi sebelum meminta perpanjangan penuntasan pendanaan. “Nanti pasti saat financial close dilakukan penyesuaian-penyesuaian untuk investasi yang real.”

Sebelumnya, PLN telah memberikan persetujuan perpanjangan financial close selama enam bulan dari 6 Oktober 2015 menjadi 6 April 2016. Kendati durasi financial close diperpanjang, Direktur PLN Murtaqi Syamsuddin tidak ada perubahan harga beli listrik. Lagipula, PLN enggan bernegosiasi soal harga listrik.

“Harga itu hasil tender,” ungkapnya. Seperti diketahui harga listrik yang akan dijual ke PLN telah disepakati sebesar US$5,7 sen/kilowatthour (kWh).

Sementara itu, BPI melalui perusahaan induknya PT Adaro Energy Tbk. belum bersedia menanggapi mundurnya. “Nanti kami kasih press release,” ujar Sekretaris Perusahaan Adaro Alex Siwu kepada Bisnis saat dimintai tanggapan.

Proyek PLTU Batang sudah jauh terlambat dari target financial closing yang pertama, yakni 6 Oktober 2012. Bisnis mencatat PLN telah memberikan perpanjangan tenggat penundaan pendanaan hingga empat kali. Berdasarkan catatan Bisnis/JIBI, masih tersisa 12,5 hektare lahan yang belum berhasil dibebaskan di lokasi pembangkit.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Batang berencana menempuh upaya konsinyasi atau penitipan uang ke pengadilan.
Dengan adanya masalah tersebut, tidak dimungkinkan proses financial close dilakukan pada 6 Oktober 2015. Karena itu BPI mengajukan perpanjangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Nasikhin mengatakan, proses konsinyasi atau penitipan uang kepada pengadilan dilakukan mengingat belum ada titik temu dalam musyawarah antara warga dengan pemerintah daerah perihal pembebasan sisa lahan yang terbagi di tiga desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya