SOLOPOS.COM - Sejumlah lelaki dikurung dalam kerangkeng yang berada di belakang rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, belum lama ini. (Istimewa)

Solopos.com, LANGKAT — Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, buka suara terkait kegaduhan kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Diberitakan sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin, akrab disapa Cana, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap. Jabatan yang ditinggalkan Cana itu diisi sementara oleh Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Ondim berstatus Plt Bupati Langkat. Tak lama seusai Cana diciduk KPK, muncul dugaan praktik perbudakan manusia yang dilakukan Cana terhadap puluhan orang.

Baca Juga : 7 Keganjilan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata LPSK

Praktik perbudakan itu diduga sudah berlangsung sejak 2012 dengan modus panti rehabilitasi narkoba. Puluhan orang dikurung di dalam kerangkeng lengkap dengan gembok. Cana mempekerjakan penghuni kerangkeng di kebun kelapa sawit.

Muncul dugaan Cana tidak memberikan gaji. Bahkan, mereka bekerja secara paksa dan mendapatkan siksaan. Lokasi kerangkeng berada di kompleks rumah pribadi Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Dilansir Bisnis.com, Rabu (2/2/2022), Ondim menceritakan pendapatnya mengenai dugaan praktik perbudakan yang dilakukan Cana pada Selasa (25/2/2022). Menurut Ondim, Cana sudah lama memiliki panti rehabilitasi untuk pecandu narkoba.

Baca Juga : Polri Diminta Tak Gentar Sosok Kuat Bupati Langkat

“Yang saya tahu, Pak Bupati itu ada semacam program sosial rehab narkoba,” kata Ondim.

Bukan Perbudakan

Namun, ia mengaku tidak pernah melihat langsung keberadaan kerangkeng manusia di rumah Cana. Kerangkeng yang disebut-sebut digunakan untuk mengurung sejumlah pecandu narkoba.

Ia menyampaikan kerangkeng manusia itu diperlukan untuk penyembuhan pecandu narkoba. “Mereka-mereka [pecandu] yang baru [masuk kurungan] itu kan masih belum terlalu normal tingkahnya. Jadi terkadang kalau dilepas langsung begitu saja, bisa lari. Makanya mungkin mereka harus diisolasi dulu,” ujar dia.

Baca Juga : Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Belum Jelas, Ini Kata Kapolda Sumut

Ondim juga mengungkapkan pengelolaan panti rehabilitasi narkoba tak berizin itu bersumber dari uang pribadi Cana. Selain itu, sejumlah penghuni kerangkeng manusia itu datang diantar pihak keluarga.

“Banyak juga yang saya dengar diantar keluarganya. Dan itu biaya dia [Cana] sendiri. Keluar biaya sendiri itu, bukan ada bantuan,” ujar Ondim.

Namun, Ondim enggan berkomentar banyak mengenai laporan dugaan praktik perbudakan yang dilakukan Cana. Dia merasa ragu jika pasangannya tersebut benar-benar melakukan praktik perbudakan.

Baca Juga : Terkini, Kata Warga Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

“Saya tidak bisa terlalu jauh, tapi yang saya pahami itu program sosial. Kalau disebut perbudakan manusia, saya rasa kurang tepat. Ya biasa lah, dalam kondisi begini, beliau sedang begitu, ya macam-macam,” ungkapnya.

“Tapi saya percaya pihak berwajib dapat bijaksana. Harus dilihat secara utuh. Kalau untuk perbudakan, yang saya tahu tidak sampai ke sana,” imbuh dia.

Aduan Perbudakan

Diberitakan sebelumnya, LSM Migrant Care melaporkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, terkait dugaan perbudakan manusia. Laporan itu dilayangkan ke Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/1/2021).

Baca Juga : Ini Wujud Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Sumut

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, menyampaikan dugaan perbudakan itu terungkap saat petugas KPK menyambangi kediaman Cana beberapa waktu lalu. Di belakang rumah, terdapat dua unit sel menyerupai kerangkeng dari besi.

Disebut-sebut ada 40 orang yang pernah dikurung di dalamnya. “Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya sering menerima penyiksaan. Dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam. Dari jam 08.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” kata Anis.

Menurut Anis, mereka akan kembali dikurung di kerangkeng setelah bekerja. Para pekerja paksa itu juga tidak memiliki akses komunikasi dan terisolir dari dunia luar. “Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” imbuh Anis.

Baca Juga : KSP Kutuk Keras Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat



Pernyataan Polisi

Kapolda Sumatra Utara, Irjen Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak, membenarkan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Bahkan, Panca melihat langsung kerangkeng manusia itu saat membantu KPK.

Menurutnya, kerangkeng itu untuk mengurung sejumlah orang yang mengalami kecanduan narkoba. Walau begitu, menurut Panca, Cana tidak mengantongi izin.

Saat di lokasi, Panca mengaku melihat 3-4 orang berada di dalam kerangkeng. Sebagian lagi sedang bekerja di kebun.

Baca Juga : Bupati Langkat Pejabat Terkaya, Lebih Kaya dari Jokowi

“Dan dari hasil pendalaman kami, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban-korban narkoba. Belum ada izinnya,” tutur Panca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya