SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – PT PLN (Persero) ternyata tetap menerapkan tarif listrik industri tanpa capping (batas) meskipun Komisi VII menyatakan capping tarif listrik industri masih berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut. PLN dan DPR ternyata tak memiliki kesamaan kesimpulan rapat.

Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin menegaskan, berdasarkan keputusan rapat kerja PLN dan Komisi VII DPR Rabu (16/2), capping listrik industri sebenarnya harus dicabut.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Dijelaskan Murtaqi, dalam rapat tersebut keputusan yang disepakati adalah pemerintah harus menerapkan disiplin anggaran dan berpegang pada besaran subsidi listrik di APBN 2011 yang sebesar Rp 40,7 triliun.

“Perlu diketahui bahwa besaran subsidi sebesar itu hanya bisa dilaksanakan jika PLN melaksanakan TDL 2010 secara penuh tanpa capping. Butir 1 keputusan ini, artinya PLN harus melaksanakan TDL secara utuh tanpa capping,” kata Murtaqi, Selasa (22/2).

Selain itu, lanjut Murtaqi, PLN sebagai pelaksana kebijakan tersebut harus bekerja dalam koridor hukum. Maksud Murtaqi, penerapan capping listrik industri menimbulkan diskriminasi tarif di antara pengusaha. Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan capping.

“Terkait capping ini, PLN sadar ada Undang-Undang No.5/1999 tentang Antimonopoli dan Persaingan Usaha yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha menegaskan dalam rapat itu yang diputuskan adalah PLN tak boleh mencabut capping listrik industri sampai ada keputusan lanjutan DPR.

“Poin penting kita minta mereka melakukan analisa kajian ke Komisi VII sampai ada rapat APBN-P. Jadi capping belum bisa dicabut,” kata Satya.

Satya menjelaskan, dalam rapat saat itu PLN memaparkan pelaksanaan capping menimbulkan diskriminasi di antara pengusaha. Namun PLN telat menyampaikan hal tersebut, sebab APBN 2011 telah diketok.

“Dan tidak ada kenaikan TDL (tarif dasar listrik). Karena itu PLN harus menunggu APBN-P,” tegas Satya.

Soal subsidi listrik Rp 40,7 triliun, Satya mengatakan saat ini PLN dan pemerintah diminta melaksanakan disiplin anggaran agr subsidi cukup. “Ini yang dicemaskan PLN, kalau subsidi Rp 40,7 triliun, maka capping harus dicabut,” jelas Satya.

“Jadi tolong PLN dibaca-baca lagi keputusannya. Kalau capping disetujui dicabut, kenapa harus ada analisa lanjutan yang diminta Komisi VII? Poin disiplin anggaran diputuskan karena belum ada APBN-P,” tegasnya.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya