SOLOPOS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Bisnis-Samdysara Saragih)

Solopos.com, JAKARTA — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar Pemilu 2024 ditunda ditanggapi anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera.

Menurut Mardani, kewenangan memutuskan pemilu berjalan atau ditunda berada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan pengadilan negeri.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Bukan wilayah PN (pengadilan negeri),” ujar politikus PKS itu seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Mardani mengatakan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu karena memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia menyebut gugatan yang diajukan Partai Prima adalah perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, menurutnya, putusan tersebut tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

“Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata, namun tidak demikian dengan partai lain,” ujarnya.

Mardani juga menyebut surat keputusan terhadap KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan bukan pengadilan negeri.

Untuk itu, Mardani mengatakan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan agar Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025.

Hakim PN Jakpus memerintahkan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai dari awal.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan pihak tergugat, dalam hal ini KPU.

Selain itu, majelis hakim menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya