SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA — <a title="1.607 Peserta Lolos Seleksi Calon Hakim di Mahkamah Agung" href="http://news.solopos.com/read/20171104/496/865917/1-607-peserta-lolos-seleksi-calon-hakim-di-mahkamah-agung">Mahkamah Agung</a></strong> (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat <a title="Temui SBY &amp; Puan, Prabowo Tinggalkan PKS?" href="http://news.solopos.com/read/20180718/496/928688/temui-sby-puan-prabowo-tinggalkan-pks"><strong>Partai Keadilan Sejahtera</strong></a> (DPP PKS) terkait pemecatan <a title="Fahri Hamzah: Mungkin PKS Selesai Tahun ini, Innalillahi" href="http://news.solopos.com/read/20180717/496/928399/fahri-hamzah-mungkin-pks-selesai-tahun-ini-innalillahi"><strong>Fahri Hamzah</strong></a> sebagai kader PKS. Dengan penolakan MA terhadap permohonan kasasi ini, Fahri yang juga Wakil Ketua DPR tetap sah menjadi kader PKS.</p><p>Berdasarkan laman putusan MA, seperti diberitakan <em>Antara</em>, Kamis (2/8/2018), perkara perdata dengan nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018. Perkara diajukan atas nama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera dengan pemohon Abdul Muis, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.</p><p>Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi. Keputusan itu dibuat setelah sebulan lebih diajukan, tepatnya 28 Juni 2018.</p><p>Pada amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL putusan DPP PKS yang memberhentikan Fahri sebagai anggota DPR, anggota partai, serta wakil ketua DPR, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Mereka adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggota yaitu Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi, dan Abdul Muiz Saadih.</p><p>Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS. Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama senilai Rp30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.</p><p>Tapi, PKS melakukan banding. &nbsp;Namun upaya permohonan banding ditolak di Pengadilan Tinggi Jakarta pada akhir 2017 lalu.</p><p>Fahri menilai, penolakan MA terhadap permohonan PK yang diajukan PKS tersebut menunjukkan dirinya selama ini benar melawan pengurus DPP partai tersebut. Bahkan, Fahri mengklaim banyak menerima pesan singkat berisi ucapan selamat dari kader-ader PKS seusai MA menolak kasasi DPP PKS tersebut.</p><p>"Saya dapat banyak ucapan selamat, dan diminta menyelamatkan partai. Karena teman-teman di bawah sesungguhnya mengetahui, ada kesalahan pemimpin yang tidak mau diakui," kata Fahri di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti diberitakan <em>Suara.com</em>, Kamis.</p><p>Oleh sebab itu, Fahri akan bertindak secara agresif untuk menyelamatkan partai. Ia terlebih dulu akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk membicarakan eksekusi. Eksekusi yang dimaksud Fahri salah satunya ialah, ganti rugi yang harus dibayarkan oleh para penggugat secara bersama-sama senilai Rp30 miliar.</p><p>Selain berkonsultasi dengan kuasa hukum, Fahri akan menemui mantan Presiden PKS, Anis Matta, untuk membahas hal tersebut, dan nasib PKS ke depannya. Misalnya, menggelar muktamar penyelamatan. "Saya akan berkonsultasi dengan teman-teman senior, juga Pak Anis Matta. Sebab, dari semua ini, dia yang paling sistematis dihancurkan," katanya.</p>

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya