SOLOPOS.COM - Ketua DPW PKS Jatim Irwan Setiawan bersama pengurus saat menerima kunjungan Ketua DPW NasDem Jatim Sri Sajekti Sudjunadi di Surabaya, Sabtu (4/3/2023). (ANTARA/HO-DPW PKS Jatim)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Jawa Timur sepakat berkolaborasi sama-sama memenangkan Anies Baswedan di wilayah itu pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang.

Ketua DPW PKS Jatim Irwan Setiawan menyampaikan dalam rapat kerja nasional yang digelar akhir Februari lalu di Jakarta, partainya mengusung nama Anies Baswedan dan para ketua di wilayah telah menandatangani sekaligus berikrar memenangkannya.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“PKS akan membangun Indonesia dengan prinsip perubahan dan keberlanjutan. Keberhasilan pembangunan yang sudah dilakukan oleh pemerintah periode sebelumnya akan dilanjutkan dan ditingkatkan,” ujarnya seusai menerima kunjungan pengurus DPW NasDem Jatim di Surabaya, seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (4/3/2023).

Politikus muda yang akrab disapa Kang Irwan tersebut berharap PKS dan Nasdem terus menguatkan koordinasi dan kolaborasi untuk bersama memenangkan Anies Baswedan di Jatim.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Nasdem Jatim Sri Sajekti Sudjunadi menyatakan satu suara, terlebih saat berbicara tentang bangsa.

“Masyarakat Indonesia memang heterogen, ada banyak suku dan agama. Namun kita disatukan dengan cita-cita untuk mewujudkan keadilan di Indonesia. Jadi ketika ngomong tentang Indonesia, kepentingan kita sama, tak peduli suku apa, agama apa,” katanya.

Dalam upaya memenangkan Anies Baswedan di Jatim, menurut dia memang tidak mudah.

Namun dengan saling berkoordinasi ditambah kolaborasi maka tekad memenangkan Anies Baswedan di Jawa Timur harus terus dikuatkan.

“Tidak mudah tapi bisa,” kata Bunda Janet, sapaan akrabnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya