SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil ketua DPR dari Fraksi PKS, Anies Matta menyatakan, ada peluang terjadinya pemakzulan kepada Presiden SBY jika dalam kasus Century terbukti ada pelanggaran proses kebijakan yang melawan hukum.

“Peluang untuk pemakzulan itu ada asal sesuai dengan unsur-unsur yang memang terbukti melawan hukum dalam proses kebijakan untuk bailout Century ini,” ujar Wakil Ketua DPR, Anies Matta di DPR, Jakarta, Rabu (27/1).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Menurutnya, ada 2 jalur yang akan menghantarkan seorang Presiden untuk dimakzulkan jika terbukti melanggar. Salah satunya, yakni proses politik oleh pansus.

“Ada 2 jalur yakni pertama proses politik, setelah pansus menyimpulkan jika ada pidana dalam kasus Century ini, maka hasil ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Dalam paripurna akan dibentuk hak untuk menyatakan pendapat, jika dalam paripurna kita meyimpulkan hal yang sama maka hasilnya akan dibawa ke MK. Setelah MK memprosesnya, apabila keputusannya juga ada pelanggaran hukum, maka hasil itu akan dibawa kembali ke rapat paripurna DPR,” kata Anies.

Selain itu ada pula proses hukum yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk memeriksa apakah dalam kasus Century ada terbukti ada pelanggaran pidana.

“Yang kedua yakni proses hukum oleh KPK. Jika nantinya setelah diperiksa, KPK menemukan adanya tindakan pidana. Maka keputusan KPK itu bisa dibawa ke paripurna DPR. Namun kan saat ini KPK masih dalam proses penyelidikan,” tandasnya.

inilah/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya