SOLOPOS.COM - Gedung Merah Putih KPK. (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin batal menghadiri agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan bahwa Cak Imin telah berkirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak bisa menghadiri pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Selasa (5/9/2023).  

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Benar, Gus Imin sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang sebab hari ini beliau menghadiri agenda lama, selaku Wakil Ketua DPR RI membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an [MTQ] Internasional JQHNU di Tanah Laut Kalsel,” kata Jazilul, Selasa (5/9/2023), dilansir Bisnis.com.

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan Cak Imin bertanggal 31 Agustus 2023, untuk jadwal pemeriksaan hari ini.  

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lalu mengonfirmasi bahwa pada hari ini penyidik telah menerima surat konfirmasi dari Cak Imin yang tidak bisa hadir karena menghadiri agenda lain.  

“Dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaa sebagai saksi nanti pada Kamis 7 September,” katanya kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).  

Di sisi lain, Ali mengatakan bahwa sudah ada jadwal pemeriksaan lain pada 7 September. sebagaimana diajukan oleh pihak Cak Imin. 

Juru Bicara KPK itu pun lalu menyebut nantinya pemeriksaan politikus tersebut akan dijadwalkan lagi pada pekan depan.  

“Jadi bukan pada hari Kamis 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tetapi penyidik agendakan di minggu depan. Tentu kami akan sampaikan kembali kepada saksi untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh im penyidik KPK di minggu depan,” lanjut Ali.  

Untuk diketahui, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa Cak Imin, yang merupakan mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2009-2014. 

Adapun perkara yang tengah disidik KPK di lingkungan Kemenaker itu diduga terjadi pada sekitar 2012. 

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/9/2023). 

Dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker yang dimaksud itu berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri. 

KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi. Nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp20 miliar. 

Sementara itu, kini KPK telah mengajukan pencegahan kepada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Lembaga antirasuah juga telah membantah bahwa pengusutan kasus korupsi yang diduga terjadi pada 2012 itu bermuatan politis. 

KPK menerangkan bahwa kasus tersebut naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Juli 2023, dan surat perintah penyidikannya terbit pada Agustus 2023. 

Hal tersebut dilakukan sebelum deklarasi Cak Imin menjadi Bakal Calon Wakil Presiden 2024, mendampingi Anies Baswedan, Sabtu (2/9/2023).  

Sekadar catatan, penyidik lembaga antikorupsi menggeledah Kantor Kemnaker, Jakarta. Pada pekan lalu, KPK mengungkap bahwa waktu kejadian dugaan korupsi yang tengah disidik itu yakni pada sekitar 2012 atau saat Cak Imin menjabat Menteri Ketenagakerjaan.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PKB: Cak Imin Sudah Surati KPK Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Hari Ini”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya