SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan oleh Crown Capital Global Limited. Dengan demikian TPI belum dipastikan pailit.

“MA menolak PK kasus tersebut dan memperkuat putusan sebelumnya. Artinya TPI kembali dimenangkan dan tidak jadi pailit,” kata jubir MA, Hatta Ali, Kamis (25/3).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Menurut Hatta, keputusan MA atas PK ini sudah final. Aturan hanya memungkinkan sekali PK. “UU hanya mengatur PK sekali,” terang Hatta.

Sebelumnya, MA juga sudah mengabulkan permohonan kasasi TPI. Hakim agung menilai, kasus TPI dinilai terlalu rumit. Alasan MA itu didasarkan pada Pasal 8 Ayat 4 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan yang menyatakan perkara kepailitan harus sederhana.

Di Pengadian Niaga Jakarta Pusat, TPI dinyatakan pailit karena terbukti mempunya utang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai USD 53 juta oleh Crown Capital Global Limited. Tidak terima, TPI pun mengajukan kasasi.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya