SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

PK cuma bisa sekali dilakukan berdasarkan surat edaran MA dinilai sebagai terobosan baru dalam sistem peradilan Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7/2014 tentang peninjauan kembali (PK) yang hanya dapat dilakukan satu kali.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, diterbitkannya SEMA No. 7/2014 tersebut merupakan? sebuah terobosan baru. Dengan demikian, putusan tersebut telah membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.

“Surat Edaran MA Nomor 7 sudah ada dan PK cuma satu kali saja itu penegasan karena kan undang-undang MA. Jadi disitu PK hanya sekali. Jadi saya kira ?ini terobosan baru,” tutur Yasonna di Kemenkumham Jakarta, Senin (5/1).

Menurut politisi PDIP tersebut, pihaknya akan berdiskusi dengan Jaksa Agung terkait dengan terbitnya ?SEMA yang menyebutkan PK hanya boleh dilakukan satu kali. “Soal itu [PK], tinggal kita bicarakan dengan Jaksa Agung soal itu,” tukas Yasonna Laoly.

Seperti diketahui Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA No. 7/2014 terbit berlandaskan pada Pasal 24 ayat 2 UU No. 48/2009 dan Pasal 66 ayat 1 UU No. 3/2009 tentang MA yang menyebutkan PK hanya dapat dilakukan satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya