SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)

Solopos.com, LOMBOK TIMUR — Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial LM, 40, ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap santriwatinya.

Kasus ini berawal dari adanya laporan dua orang santriwati. Dalam laporan, aksi pelecehan oleh LM terjadi sejak satu tahun terakhir.

Promosi BRI dan Microsoft Eksplorasi AI demi Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Modus tersangka melakukan aksi pelecehan dengan meyakinkan korban akan masuk surga dan mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas restu Nabi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, AKP Hilmi Manossoh Prayugo melalui sambungan telepon, Kamis (11/5/2023), membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

“Iya, LM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Perlindungan Anak),” kata AKP Hilmi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Terkait penanganan kasus ini, Hilmi meyakinkan bahwa Polda NTB melalui tim Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) tetap memberikan asistensi.

Tindak lanjut dari penetapan tersebut, dia memastikan penyidik telah melakukan penahanan terhadap LM di ruang tahanan Polres Lombok Timur.

Kepala Subdit Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati pun menyampaikan penyidik Polres Lombok Timur sudah menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum.

“Penanganan oleh Polres sudah on the track, jadi kami hanya kawal saja,” ujar Pujawati.

Pengamat hukum dari Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi menyampaikan kepolisian harus gerak cepat dalam menangani kasus dugaan pelecehan santriwati di Kabupaten Lombok Timur.

“Di Lombok Timur ini ada tiga kasus, memang untuk yang di Kotaraja itu sudah ada tersangka, tetapi bagaimana dengan dua kasus lain, di Sikur dan di Pringgabaya itu, polisi harus gerak cepat, segera ambil tindakan hukum, kalau dibiarkan saja, akan membuka peluang pelaku kembali berbuat,” kata Joko Jumadi melalui sambungan telepon di Mataram, Kamis.

Dia menyampaikan kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati untuk pondok pesantren yang ada di Pringgabaya itu sudah cukup lama masuk dalam catatan penanganan kepolisian.

“Kasus Pringgabaya itu sudah setahunan. Tetapi sampai sekarang belum ada progres. Padahal, dari alat bukti, itu sudah terpenuhi semua, penyidik juga sudah minta keterangan ahli psikolog, hasilnya menguatkan perbuatan oknum pelaku,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya