SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Ketua KPK, M. Jasin membantah wacana tentang niat pimpinan KPK untuk mengundurkan diri terkait berbagai masalah yang menerpa lembaga itu.

Jasin ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya belum memutuskan apapun dan masih memantau perkembangan.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Kita masih melihat perkembangan,” kata Jasin setelah penyerahan bingkisan kepada para karyawan KPK.

Jasin mengatakan hal itu terkait upaya Polri untuk memeriksa para pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan pencabutan status pencegahan terhadap pengusaha Djoko Tjandra, serta penerbitan cegah terhadap pengusaha Anggoro Widjojo.

Sebelumnya, Polri juga memanggil pimpinan KPK terkait dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang penyadapan. Menurut Jasin, pimpinan KPK akan terus memantau perkembangan proses hukum yang ditangani oleh polisi. Jasin tidak menjelaskan langkah KPK jika pada akhirnya Polri menetapkan unsur pimpinan KPK sebagai tersangka.

Jasin menegaskan, prosedur pencegahan dan pencabutan cegah yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu pasal 12 UU nomor 30 tahun 2002. Berdasar ketentuan itu, KPK bisa mencegah seseorang untuk pergi ke luar negeri dalam tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara dugaan korupsi.

“Jadi kalau ini dipersoalkan, ini akan jadi tanda tanya,” kata Jasin.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A. Tumpa. Dia menegaskan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat khusus dan bisa mengesampingkan ketentuan lain.

“Ya kalo berlaku khusus, ya khusus. Kalo memang ada peraturan lain yang bertentangan maka yang berlaku adalah peraturan khusus itu,” kata Harifin.

Menurut Harifin, jika yang menjadi topik adalah proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka yang diberlakukan adalah Undang-undang KPK. Pernyataan Harifin itu senada dengan substansi yang terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung nomor KMA/694/RHS/XII/2004 tentang pertimbangan hukum atas pelaksanaan kewenangan KPK.

Pertimbangan hukum itu dikeluarkan ketika terjadi pertentangan antara kewenangan KPK untuk membuka rekening dalam penanganan kasus korupsi dan ketentuan tentang rahasia bank.

Pertimbangan tertanggal 3 Desember 2004 dan ditandatangani oleh Bagir Manan selaku Ketua MA itu menyatakan, pasal 12 Undang-undang KPK merupakan ketentuan khusus (lex specialis).

“Bahwa pasal 12 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tersebut merupakan ketentuan khusus (lex specialis) yang memberikan kewenangan kepada KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagai ‘lex specialis’, ketentuan pasal 12 dapat mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang yang bersifat umum,” demikian tertulis pertimbangan hukum MA itu.

Selain mengatur tentang perbankan, pasal 12 Undang-undang KPK juga mengatur tentang wewenang KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan, serta memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Bagian lain pertimbangan hukum itu menegaskan, sifat kekhususan Undang-undang KPK itu didukung dengan asas bahwa ketentuan Undang-undang yang baru bisa mengesampingkan Undang-undang yang lebih lama.

Hal itu dibenarkan oleh Harifin A. Tumpa. Dia menegaskan, Undang-undang yang keluar kemudian bisa mengesampingkan ketentuan dalam Undang-undang yang berlaku sebelumnya.

“Ada ketentuannya, bahwa UU baru yang akan berlaku dan bisa menyingkirkan UU yang lama yang berhubungan,” kata Harifin menambahkan.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya