SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Sejumlah pasal krusial hilang dalam rancangan kode etik baru DPR. Pimpinan DPR akan mengecek ulang pasal-pasal yang hilang tersebut.

“Nanti saya baca dulu, yang jelas ada kemajuan. Ini masih ada waktu, nanti kita lihat termasuk fraksi-fraksi akan baca,” ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso usai mengadiri acara ultah Jafar Hafsah di Komplek Perumahan DPR, Kalibata, Jakarta, Kamis (17/2) malam.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Menurut Priyo jika pasal-pasal yang sudah diatur dalam undang-undang tidak seharusnya diatur kembali dalam kode etik DPR. Sebab, undang-undang posisinya lebih tinggi dibandingkan dengan kode etik.

“Karena sudah otomatis. Undang-undang itu posisinya lebih tinggi, kode etik itu untuk internal,” jelasnya.

Meski begitu, Priyo mengatakan akan menyerahkan dan memasrahkan sepenuhnya kepada Badan Kehormatan DPR. “Saya yakin mereka melakukan yang terbaik,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Ketua BK Gayus Lumbuun mengatakan, yang hilang utuh dalam Kode Etik baru adalah pasal 15 tentang rangkap jabatan. Sementara Direktur Eksekutif Lima, Ray Rangkuti, selain pasal 15, pasal yang hilang adalah pasal 9 tentang penggunaan fasilitas negara, pasal 11 soal gratifikasi dan pasal 14 terkait penyalahgunaan jabatan.

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Nudirman Munir membantah menghilangkan sejumlah pasal krusial, termasuk larangan menerima gratifikasi. Larangan gratifikasi dan rangkap jabatan sudah diatur undang-undang sehingga tak perlu diatur eksplisit dalam Kode Etik.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya