SOLOPOS.COM - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial RR, 72, ditangkap oleh anggota Polres Ende di Kabupaten Ende, NTT, Senin (10/7/2023). (ANTARA/HO-Polres Ende)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang pria lanjut usia (lansia) berumur 72 tahun ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak bawah umur di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mirisnya, korban yang baru berusia 13 tahun kin hamil tujuh pekan akibat perbuatan tersangka RR.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Ende.

“Sementara proses pemberkasan, dalam waktu dekat berkas segera dilimpahkan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman dari Kabupaten Ende, Senin (10/7/2023).

Pria berinisial RR dari Kecamatan Detusoko diduga melakukan perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur B, 13.

Kini korban hamil dengan usia kandungan telah mencapai tujuh pekan.

Yance menjelaskan pelaku telah melakukan perbuatan tersebut di rumahnya sejak bulan Februari 2023 hingga Mei 2023.

Pelaku selalu memberikan uang setelah melakukan perbuatan tersebut dan mengancam akan membunuh korban jika korban bercerita kepada orang lain.

Yance menerangkan pelaku ditangkap pada 4 Juli 2023 dan polisi mengamankan barang bukti celana pendek pelaku beserta pisau yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.

Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini pun telah ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi Nomor LP/B/03/VII/2023/SPKT//Sek Detusoko/Res.Ende/Polda NTT tanggal 4 Juli 2023.

Atas perbuatannya itu, kata Yance, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan beberapa pasal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya